PPID Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
Profil Unit Kerja Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
Profil Singkat:
Kementerian Perhubungan telah menetapkan susunan struktur organisasi Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda. Susunan struktur organisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Pembentukan DITJEN INTRAM merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Struktur Organisasi PPID DITJEN INTRAM:
Atasan PPID | : | Menteri Perhubungan. |
PPID Pelaksana | : | Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda. |
Manajer Informasi | : | Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda. |
Manajer Dokumentasi | : | 1. Direktur Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda; 2. Direktur Sistem dan Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda; 3. Direktur Multimoda. |
Pengelola Dokumentasi | : | Para Pejabat Administrator di Lingkungan DITJEN INTRAM. |
Petugas Informasi | : | 1. Sub Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi, Sekretariat DITJEN INTRAM; 2. Sub Bagian Pemberitaan dan Media Sosial, Sekretariat DITJEN INTRAM; 3. Staf Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat DITJEN INTRAM. |
Tugas dan Fungsi PPID DITJEN INTRAM
PPID Pelaksana mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda dalam
5. melaksanakan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya PPID Pelaksana memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, setiap saat, dan Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
menetapkan program meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
9. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda.
Visi dan Misi PPID DITJEN INTRAM
Visi
- Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan; - Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana; - Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum; - Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
Misi
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5.Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik di Lingkungan Kemenhub
1. Permohonan informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada Kementerian melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dalam hal ini Sekretaris Jenderal selaku PPID utama melalui “Layanan Informasi Publik”.
2. Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
3. Petugas Informasi Kementerian mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
4. Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan Informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
5. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Tata Cara Prosedur Permohonan Keberatan Informasi
1. Keberatan diajukan kepada atasan PPID Kementerian Perhubungan (Menhub) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
2. Atasan PPID Kementerian harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka, alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
3. Jika pengaju puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai. Jika pengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Tata Cara Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik
1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID yang tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik.
2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
3. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika pemohon informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa Selesai.
Peraturan Kementerian Perhubungan Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Alamat Layanan Informasi PPID
Ruang PPID | Lobby Ditjen Intram Lt. 16 Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110
Kontak: Call Center: (021) 151 | Twitter : @djitmkemenhub| Instagram : djitmkemenhub
Waktu Layanan Informasi
Senin-Kamis
Pukul 09.00 - 12.00
Pukul 13.00 - 15.00
Jumat
Pukul 09.00 - 11.00
Pukul 13.00 - 15.00